Beranda | Artikel
Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan (Bag. 1)
7 jam lalu

Kaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,

اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”

Tentang kaidah ini

Di antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,

اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ

“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  

Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.

Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,

إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]

Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,

اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ

“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  

Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.

Lafaz kaidah

Lafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,

وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ

“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]

Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,

اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”

Makna kaidah

Secara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].

Al-yaqin

Secara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,

ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)

إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ

“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)

Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.

Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.

Asy-syak

Secara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.

Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.

Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.

Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan Tingkatannya

Makna secara umum

Syekh Musallam bin Muhammad berkata,

أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.

“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  

Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.

Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.

[Bersambung]

***

Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.

[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.

[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.

[4] Al-Umm, 6: 241.

[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.

[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.

Referensi:

Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.

Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.

As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.


Artikel asli: https://muslim.or.id/113766-kaidah-fikih-keyakinan-tidak-dapat-dihilangkan-oleh-keraguan-bag-1.html